PPP dukung keputusan MA soal miras

Jum'at, 05 Juli 2013 - 17:01 WIB
PPP dukung keputusan MA soal miras
PPP dukung keputusan MA soal miras
A A A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang minuman keras (miras) yang diajukan Front Pembela Islam (FPI), disambut baik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP, Arwani Thomafi, keputusan itu harus dapat dijadikan kesempatan, untuk DPR dan pemerintah agar mendorong keputusan tersebut menjadi Undang-Undang (UU).

"Tentu ini menjadi momentum yang baik bagi DPR dan pemerintah nantinya, untuk bisa mendorong adanya pengaturan dalam sebuah UU, agar semangat yang sudah diputuskan MA itu, segera ditangkap," kata Arwani kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).

Lanjut dia, dengan keputusan itu maka sudah selaiknya dapat menjadi dorongan keduanya segera membentuk undang-undang tersebut. "Momentum formal saya kira, harus dipahami dan didorong rencana undang-undang miras itu segera dimulai," ucapnya.

Sebelumnya, FPI mengajukan gugatan terhadap Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tengan Miras, keputusan itu dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Supandi pada 18 Juni 2013. Adapun salah satu poin penting dalam Keppres itu adalah membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu.

Tak ayal Peraturan Daerah (Perda) yang melarang miras pun bertentangan dengan peraturan tersebut. Akibatnya, Keppres ini pun menjadi polemik dan mendapat pertentangan dari FPI hingga akhirnya mereka mengajukan gugatan ke MA.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6774 seconds (0.1#10.140)